32119

INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 32119 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis