INDUSTRI FURNITUR DARI BAHAN LAINNYA YTDL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan dari kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, dan penyekat ruangan, bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapuk, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan furnitur yang berasal dari serat tanaman, termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta dessert, kereta makanan. 32 INDUSTRI PRODUK LAINNYA Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini. INDUSTRI PERHIASAN, PERHIASAN IMITASI, DAN BARANG BERHARGA Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia. INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA SEJENIS Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan ; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan ; C INDUSTRI - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan ; - pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 31029 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.