INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, reservoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; - penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, lihat subgolongan ; C INDUSTRI - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat subgolongan ; - pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat subgolongan ; - pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, lihat subgolongan ; - pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat subgolongan ; - jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat subgolongan . 30 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu, kapal pesiar dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, maupun untuk keperluan olahraga, rekreasi dan militer. INDUSTRI KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret; - pembuatan kapal dan kapal militer; - pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan; - pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV); - pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi); - konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; - konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer- dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi; - pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (lihat subgolongan ), pembuatan baling-baling kapal (lihat subgolongan ), pembuatan jangkar besi atau baja (lihat subgolongan ) dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan ); - pembuatan peralatan navigasi, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, lihat subgolongan ; - pembuatan kendaraan bermotor amfibi, lihat subgolongan ; - pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat subgolongan ; - jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat subgolongan ; - pemotongan kapal, lihat subgolongan ; - pemasangan interior kapal, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 29300 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.