28263

INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu. INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin untuk pembuatan bubur kertas; - pembuatan mesin untuk pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas; - pembuatan mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas; - pembuatan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas; - pembuatan mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus; - pembuatan mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan; - pembuatan mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain; - pembuatan mesin pabrik semikonduktor; - pembuatan mesin industri aditif; - pembuatan robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus; - pembuatan berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik; - pembuatan peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda); - pembuatan sistem pelumasan pusat; - pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait; - pembuatan peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-setter); - pembuatan peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan, atau permainan lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alat-alat rumah tangga, lihat subgolongan , , ; - pembuatan mesin fotokopi, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat subgolongan ; - pembuatan cetakan baja, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin cetak tekstil, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 28263 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis