28250

INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; - pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); - pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji- bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); - pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; - pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; - pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; - pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; - pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; - pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, lihat golongan ; - pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat subgolongan . INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUKSI KULIT Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin tekstil, seperti mesin untuk persiapan, produksi, extruder, drawing, texturing atau pemotong serat tekstil buatan, bahan baku atau benang; mesin untuk persiapan serat tekstil, seperti pemisah biji kapas, pembuka bal, garnet, penyebar kapas, penghilang lemak wol, karbonasi wol, combing, carding roving frame dan lain-lain; mesin pemintalan; mesin persiapan pertenunan, seperti mesin penggulung (reeler), mesin hani (warpers) dan mesin terkait lainnya; mesin tenun, termasuk alat tenun bukan mesin (ATBM); mesin rajut; mesin pembuat jaring, renda, kain tule, jalinan pita, dan lain-lain; - pembuatan perlengkapan atau peralatan tambahan mesin tekstil, dobby, jacquards, stop motion otomatis, mekanisme pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers; - pembuatan mesin pencapan tekstil; - pembuatan mesin untuk penyempurnaan kain, mesin pencucian, pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir penyempurnaan, pelapis atau peresapan bahan tekstil; mesin penggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi bahan tekstil; - pembuatan mesin penatu (laundry), setrika, termasuk fusing press, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning; - pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit (baik untuk penggunaan rumah tangga ataupun tidak); - pembuatan mesin untuk memproduksi atau penyempurnaan kain felt atau nirtenun; - pembuatan mesin kulit, seperti mesin untuk persiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit besar, kulit kecil, atau kulit jadi; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, kulit jadi, dan kulit berbulu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada mesin jacquard, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin calendering, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 28250 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis