INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: - pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah; - pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan; - pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta); - pembuatan mesin pencampur beton dan mortar; - pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat; - pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain; - pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen; - pembuatan ekskavator tracklaying; - pembuatan pisau buldoser dan angle dozer; - pembuatan truk dumping off-road; - pembuatan bajak salju dan peniup salju. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat subgolongan - pembuatan traktor lainnya, lihat subgolongan , ; - pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat subgolongan ; - pembuatan lori/gerbong pencampur beton, lihat subgolongan . INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Pastikan KBLI 28240 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.