INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar; manipulator mekanis dan robot industri yang dirancang khusus untuk mengangkat, menangani, memuat atau membongkar; - pembuatan pembuatan forklift tanpa awak dan robot serta pemuat/pembongkar muatan palet; - pembuatan alat pengangkat dan pengangkut barang (conveyor) dan lain-lain; - pembuatan lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak); - pembuatan bagian-bagian cocok digunakan untuk alat angkut dan alat angkat. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan alat angkut otomatis dan alat angkat untuk gudang. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal, lihat subgolongan ; - pembuatan alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat subgolongan ; - pembuatan robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat subgolongan ; - pembuatan derek truk, derek gerbong kereta, derek terapung, lihat subgolongan , , ; - pemasangan lift dan elevator, lihat . INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA) Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin hitung; - pembuatan cash register (penghitung uang kontan); - pembuatan kalkulator; - pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai); - pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi; - pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita); - pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin; - pembuatan mesin peruncing pensil; - pembuatan stapler; - pembuatan mesin pemungutan suara; - pembuatan mesin isolasi (tape dispenser); - pembuatan mesin pembuat lubang kertas; - pembuatan mesin fotokopi; - pembuatan toner cartridge; - pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar; - pembuatan mesin pendikte. Subgolongan ini tidak mencakup C INDUSTRI - pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan dan .
Pastikan KBLI 28160 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.