27900

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed; - pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; - pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); - pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); - pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; - pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; - pembuatan akselerator partikel; - pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; - pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; - pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; - pembuatan papan skor listrik; - pembuatan reklame listrik; - pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; - pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; - pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); - pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; - pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); - pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; - pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan insulator listrik dari kaca, lihat subgolongan ; - pembuatan insulator listrik porselen, lihat subgolongan ; - pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), lihat subgolongan ; - pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), lihat subgolongan ; - pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, lihat subgolongan ; - pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, lihat subgolongan , ; - pembuatan baterai dan akumulator listrik, lihat subgolongan ; C INDUSTRI - pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan penerangan listrik, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan rumah tangga,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 27900 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis