27530

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup C INDUSTRI - pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; - pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28. INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam peralatan listrik, seperti charger baterai, surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik yang berpenyekat dan berkonektor, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan. INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 27530 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis