27330

INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup - batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; - pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); - pembuatan lamp holder; - pembuatan penangkal petir dan koil; - pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); - pembuatan colokan, konektor, soket listrik; C INDUSTRI - pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box); - pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; - pembuatan kutub transmisi dan line hardware; - pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan isolator keramik, lihat subgolongan . INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik, serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan nonlistrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan nonlistrik, seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, dan boat). INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN Subgolongan ini mencakup pembuatan bola lampu, tabung lampu, dan komponen-komponennya (tidak termasuk kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponen lainnya (kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup - pembuatan lampu, peralatan lampu, dan bola lampu, seperti lampu ultraviolet, inframerah, neon/TL, bola lampu pijar, lampu discharge, dan lampu LED; - pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding, seperti lampu gantung (chandelier); - pembuatan lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai; - pembuatan lampu hias rantai; - pembuatan log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs; - pembuatan senter; - pembuatan lampu listrik perangkap serangga; - pembuatan lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah); - pembuatan lampu sorot; - pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas); - pembuatan peralatan penerangan untuk transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan penerangan tenaga surya; - pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan , ; - pembuatan dioda pemencar cahaya/light emitting diode (LED), lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat subgolongan ; - pembuatan kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan sinyal (rambu) listrik, seperti rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat subgolongan ; - pembuatan tanda atau papan listrik, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 27330 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis