26490

INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronik untuk rumah tangga lainnya, seperti alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi dan amplifier untuk instrumen musik. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan amplifier untuk instrumen musik dan alat pengeras suara untuk menyampaikan informasi; - pembuatan mikrofon; C INDUSTRI - pembuatan speaker, termasuk loudspeaker; - pembuatan headphone, misalnya untuk radio, stereo, dan komputer; - pembuatan mesin karaoke; - pembuatan konsol video game; - pembuatan peralatan audio dan video untuk personal (seperti headset VR); - pembuatan peralatan audio dan video untuk teater rumah (home teater). Kelompok ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video, dan sebagainya), lihat - pembuatan perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan ; - pembuatan alat penyeranta (pager), lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan remote kontrol (radio dan inframerah), lihat subgolongan ; - pembuatan perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan siaran dan studio, lihat subgolongan ; - pembuatan antena, lihat subgolongan ; - pembuatan kamera digital, lihat subgolongan ; - pembuatan permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat subgolongan . INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL, DAN ALAT UKUR WAKTU Golongan ini mencakup pembuatan peralatan sensor, pengukur, penguji, dan navigasi untuk berbagai keperluan industri dan bukan industri, termasuk perangkat pengukur waktu seperti jam dan arloji, serta perangkat terkait lainnya. INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan mesin pesawat terbang; - pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif; - pembuatan peralatan meteorologi; - pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik; - pembuatan mesin poligraf; - pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi; - pembuatan peralatan survei; - pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis); - pembuatan humidistat (pengukur kelembaban); - pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik; - pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar; - pembuatan spektrometer; - pembuatan meteran angin (pneumatic gauge); - pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik; - pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung; - pembuatan tally counters (penghitung turus); - pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam; - pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy; - pembuatan radar dan peralatan radar; - pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan; - pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan); - pembuatan peralatan detektor gerakan; - pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah); - pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya; - pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things); C INDUSTRI - pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mesin penjawab telepon, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan iradiasi, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan penempatan optik, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin pendikte, lihat subgolongan ; - pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan termometer medis, lihat subgolongan ; - pembuatan peralatan pengontrol proses industri, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 26490 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis