INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX); - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV). INDUSTRI BARANG ELEKTRONIK RUMAH TANGGA Golongan ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup di antaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player, dan sistem alat pengeras suara untuk penyampaian informasi, mikrofon, mesin karaoke, dan jukebox, headphone, dan lain- lain. INDUSTRI TELEVISI, MONITOR TELEVISI, DAN DISPLAI
Pastikan KBLI 26399 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.