24320

PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi. 25 INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, lihat golongan . INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap. INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL Subgolongan ini mencakup - pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lain-lain); - pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lain- lain); - pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen- elemen pertunjukan yang modular; - pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam; - logam partisi ruangan untuk penghubung lantai. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat subgolongan ; - pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat subgolongan ; - pembuatan bagian kapal laut, lihat subgolongan . C INDUSTRI

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 24320 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis