INDUSTRI BAHAN BAKAR NUKLIR
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pembuatan logam uranium dan senyawa terkait dari pitchblende atau bijih lainnya; pembuatan paduan uranium, dispersi (termasuk cermet), produk keramik, dan campuran yang mengandung uranium alami atau senyawanya; peleburan dan pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium. Kelompok ini termasuk pengayaan uranium dan torium sebagai satu rangkaian kegiatan untuk memproduksi bahan bakar nuklir. PENGECORAN LOGAM Golongan ini mencakup kegiatan pengecoran logam di pabrik pengecoran (foundry) yang menggunakan berbagai proses pengecoran untuk menghasilkan benda cor dari semua jenis logam besi dan nonbesi. Golongan ini juga mencakup kegiatan seperti pemangkasan (trimming) atau pembersihan kerak (de-scaling) pada hasil cor, selama tidak dilakukan proses lanjutan lainnya. Golongan ini juga mencakup pembuatan benda cor yang digunakan di berbagai industri. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan produk yang dihasilkan melalui proses selain pengecoran, seperti penempaan (forging), penekanan (pressing), penarikan (drawing), pencetakan (stamping), pembuatan cincin dari logam gulungan, atau produk dari metalurgi serbuk dan sebagainya, lihat golongan 25; - pembuatan produk jadi dari hasil cor dengan proses lanjutan, seperti: boiler dan radiator, lihat subgolongan ; - peralatan rumah tangga dari logam cor, lihat subgolongan . PENGECORAN BESI DAN BAJA
Pastikan KBLI 24206 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.