20298

INDUSTRI CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 20298 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis