INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk kimia dasar anorganik lainnya yang belum tercakup, seperti: - pembuatan fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya lainnya; - pembuatan unsur-unsur logam, senyawa oksida lainnya; - pembuatan bahan baku untuk bahan peledak; - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore. INDUSTRI PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN Subgolongan ini mencakup - pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; - pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral; - pembuatan biostimulan tanaman; - pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; - pembuatan bahan perbaikan tanah; - pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup - pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat subgolongan ; - pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan ; - pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat subgolongan ; - pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 20119 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.