19209

INDUSTRI PRODUK LAINNYA DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk lainnya dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal/ter, aspal modifikasi karet, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya), serta kokas petroleum/petroleum coke, termasuk pembuatan produk untuk industri petrokimia dan bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaselin, lilin parafin, dan jeli minyak bumi/petroleum jelly. Kelompok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi selain minyak pelumas, seperti sludge oil. 20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan baku organik dan anorganik dengan proses kimia untuk menghasilkan produk. Golongan pokok ini membedakan produksi bahan kimia dasar (yang termasuk dalam golongan pertama) dari produksi produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari bahan kimia dasar yang termasuk dalam golongan kedua. Golongan pokok ini juga mencakup industri biofuel cair. INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar. INDUSTRI KIMIA DASAR Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan kimia yang menggunakan proses dasar, seperti perengkahan termal dan distilasi. Hasil dari proses ini biasanya berupa unsur kimia atau senyawa kimia terdefinisi. Subgolongan ini mencakup - pembuatan gas anorganik atau gas medis dalam bentuk cair atau terkompresi, seperti gas unsur/gas elemental; udara cair atau terkompresi; gas refrigeran; campuran gas industri; gas inert/gas lembam seperti karbon dioksida; dan gas isolasi; - pembuatan bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat; - pembuatan unsur kimia; - pembuatan asam anorganik kecuali asam nitrit; - pembuatan alkali, larutan alkali, dan basa anorganik lainnya kecuali amonia; - pembuatan senyawa anorganik lainnya; - pembuatan kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklik, jenuh dan tak jenuh; hidrokarbon siklik, jenuh dan tak jenuh; alkohol asiklik dan siklik; asam monokarboksilat dan polikarboksilat, termasuk asam asetat; senyawa gugus fungsi oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kuinon, dan senyawa dengan dua atau lebih gugus fungsi oksigen; gliserol sintetis; senyawa organik dengan gugus fungsi nitrogen, termasuk amina; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; senyawa organik lainnya, termasuk produk distilasi kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain; - pembuatan air suling; - pembuatan produk aromatik sintetis; - pemanggangan pirit besi; - distilasi tar batu bara. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore; - pembuatan metana yang tidak ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen; - pembuatan etanol, selain untuk bahan bakar bioetanol; - pengayaan bijih uranium dan torium; - pembuatan litium hidroksida; Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi metana, etana, butana, atau propana, lihat subgolongan ; - ekstraksi gas alam yang sebagian besar terdiri dari metana, lihat subgolongan ; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk keperluan pengangkutan yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan ; - pembuatan gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana di kilang minyak bumi, lihat subgolongan ; - pembuatan pupuk nitrogen dan senyawa nitrogen, lihat subgolongan ; - pembuatan amonia, lihat subgolongan ; - pembuatan nitrit dan nitrat kalium, lihat subgolongan ; - pembuatan amonium karbonat, lihat subgolongan ; - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, lihat subgolongan ; - pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat subgolongan ; - pembuatan bahan celup dan pigmen, lihat subgolongan ; - pembuatan gliserol mentah, lihat subgolongan ; - pembuatan minyak asiri alami, lihat subgolongan ; - pembuatan air suling aromatik, lihat subgolongan ; - pembuatan biofuel cair, seperti bahan bakar bioetanol, lihat subgolongan ; - pembuatan etanol dari biomassa, lihat subgolongan ; C INDUSTRI - pembuatan asam salisilat dan O-asetilsalisilat, lihat subgolongan ; - pembuatan metana yang ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 19209 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis