INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips). INDUSTRI BARANG DARI KAYU, GABUS, JERAMI, DAN BAHAN ANYAMAN Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, gabus, jerami, atau bahan anyaman seperti bambu dan rotan, termasuk bentuk dasar hingga produk rakitan. INDUSTRI VENIR, KAYU LAPIS, DAN PANEL BERBASIS KAYU Subgolongan ini mencakup - pembuatan lembaran venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat kayu lapis atau kegunaan lainnya, meliputi proses penghalusan, pewarnaan, pelapisan, peresapan, penguatan (baik dengan kertas maupun kain), atau dibuat dalam bentuk motif; - pembuatan kayu lapis, panel venir (kayu halus), serta jenis papan dan lembaran kayu yang dilapisi; - pembuatan papan untai berorientasi/oriented strand board (OSB) dan papan partikel lainnya; - pembuatan papan serat kepadatan menengah/medium density fibreboard (MDF) dan papan serat lainnya; - pembuatan kayu yang dipadatkan; - pembuatan kayu laminasi lem, kayu laminasi silang/cross-laminated timber (CLT), dan kayu venir laminasi; - pembuatan papan serat isolasi dari kayu atau bahan yang mengandung lignin lainnya, baik yang diikat dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.
Pastikan KBLI 16105 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.