15209

INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502). 16 INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR); INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN, DAN SEJENISNYA Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, seperti kayu gergajian, kayu lapis, venir, kontainer kayu, lantai kayu, kuda-kuda, bangunan kayu prafabrikasi, dan bahan bakar padat dari biomassa sayur-sayuran; serta penyempurnaan produk kayu. Proses produksi mencakup kegiatan penggergajian, penghalusan permukaan, pembentukan, pelapisan, dan perakitan produk kayu, dimulai dari bentuk kayu bulat yang dipotong menjadi kayu pendek, atau kayu gergajian yang dapat diproses lebih lanjut, atau dibentuk menggunakan bubut atau alat pembentuk lainnya. Kayu gergajian atau bentuk kayu lainnya juga dapat diratakan atau dihaluskan kemudian dirakit menjadi produk jadi, seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, sebagian besar golongan pokok ini dibagi lagi berdasarkan produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan furnitur, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya. PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Lihat subgolongan . PENGGERGAJIAN DAN PENGHALUSAN KAYU, ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA Subgolongan ini mencakup - penggergajian, penghalusan, pemrosesan, dan penyempurnaan kayu; - penggergajian dan penghalusan kayu dengan mesin; - pengirisan, pengulitan, dan pemotongan kayu gelondongan; - pembuatan kayu untuk bantalan rel kereta; - pembuatan lantai kayu yang belum dirakit; - pembuatan wol kayu, tepung kayu, irisan kayu, dan partikel kayu di luar kegiatan kehutanan. Subgolongan ini juga mencakup - impregnasi atau penanganan kayu secara kimia menggunakan bahan pengawet atau zat lainnya; - kegiatan umum untuk pengolahan dan penyempurnaan kayu, yang biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; - pengeboran, pembubutan, penggilingan, pengikisan, penghalusan, pelapisan, penggergajian, penajaman, pemolesan, pengelasan, dan penyambungan kayu; - pengeringan kayu (pengawetan) secara industrial; - penanganan kayu kasar dengan cat, pewarna, atau bahan pengawet lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembalakan dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat subgolongan ; - pembuatan lembaran lapisan venir (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan kayu lapis, papan kayu, dan panel kayu, lihat subgolongan ; - pembuatan sirap, manik-manik kayu, dan papan hias tembok, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 15209 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis