INDUSTRI KULIT KOMPOSISI
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan ; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan . INDUSTRI BARANG DARI KULIT; INDUSTRI KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG/HARNESS DARI BERBAGAI BAHAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit; - pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; - pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; - pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; C INDUSTRI - pembuatan tali sepatu dari kulit; - pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; - pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan ; - pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan ; - pembuatan alas kaki, lihat subgolongan ; - pembuatan sadel sepeda, lihat subgolongan ; - pembuatan tali jam dari logam mulia, lihat subgolongan ; - pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, lihat subgolongan ; - pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat subgolongan ; - pembuatan keranjang dan tas anyaman, lihat subgolongan ; - pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, lihat subgolongan ; - pembuatan sak dan kantong kertas,
Pastikan KBLI 15114 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.