INDUSTRI BARANG DARI KULIT BERBULU
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan dan ; - produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan ; - pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), lihat subgolongan , ; - pembuatan topi berbulu, lihat subgolongan ; - pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, lihat subgolongan ; - pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, lihat subgolongan . INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN HOSIERY RAJUTAN DAN CROCHETED Lihat subgolongan . INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN HOSIERY RAJUTAN DAN CROCHETED Subgolongan ini mencakup - pembuatan pakaian kaki/hosiery, termasuk kaus kaki, celana ketat/tights, dan stoking; - pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau crocheted dan barang-barang jadi lainnya, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, serta pakaian tidur dan pakaian dalam, termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk berolahraga, baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted); - pembuatan stoking medis dan pakaian kaki/hosiery medis lainnya; - pembuatan alas kaki tanpa sol dari bahan rajutan atau crocheted. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat ; - pembuatan bordir pada tekstil sesuai pesanan, lihat .
Pastikan KBLI 14200 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.