INDUSTRI PENJAHITAN DAN PEMBUATAN (BUKAN KONFEKSI) PAKAIAN SESUAI PESANAN/KUSTOMISASI
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan . INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan topi dan peci; - pembuatan perlengkapan pakaian lainnya: sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya; - pembuatan penutup kepala dari kulit berbulu; - pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplikasian sol; - pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan alas kaki, lihat subgolongan ; - pembuatan sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat subgolongan ; C INDUSTRI - pembuatan pelindung kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 14120 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.