INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut. INDUSTRI BARANG TEKSTIL SELAIN PAKAIAN JADI Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dari berbagai bahan kain, termasuk rajutan atau crochet, seperti selimut, termasuk travelling rugs; linen untuk kasur (seprai), linen untuk meja (taplak), serta linen untuk dapur atau toilet; serta quilts, selimut bulu angsa, bantal kursi, pouffes, bantal, guling, kantong tidur; - pembuatan barang-barang perlengkapan dari tekstil, seperti gorden, kelambu, penutup tempat tidur, dan ; bendera, spanduk, dan umbul- umbul; serta lap pembersih, serbet piring, dan barang perlengkapan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik; - pembuatan permadani hiasan dinding yang ditenun menggunakan tangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat subgolongan ; - pembuatan napkin dan napkin liners untuk bayi, pembalut wanita, dan barang-barang sejenis dari material tekstil, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 13913 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.