13913

INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bulu tiruan yang dibuat dengan cara rajut. INDUSTRI BARANG TEKSTIL SELAIN PAKAIAN JADI Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga dari berbagai bahan kain, termasuk rajutan atau crochet, seperti selimut, termasuk travelling rugs; linen untuk kasur (seprai), linen untuk meja (taplak), serta linen untuk dapur atau toilet; serta quilts, selimut bulu angsa, bantal kursi, pouffes, bantal, guling, kantong tidur; - pembuatan barang-barang perlengkapan dari tekstil, seperti gorden, kelambu, penutup tempat tidur, dan ; bendera, spanduk, dan umbul- umbul; serta lap pembersih, serbet piring, dan barang perlengkapan sejenisnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik; - pembuatan permadani hiasan dinding yang ditenun menggunakan tangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat subgolongan ; - pembuatan napkin dan napkin liners untuk bayi, pembalut wanita, dan barang-barang sejenis dari material tekstil, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 13913 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis