PERTENUNAN TEKSTIL BUKAN DENGAN MESIN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin. PENYEMPURNAAN TEKSTIL Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait. Subgolongan ini mencakup - pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; - penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; Subgolongan ini juga mencakup - pengelantangan jin/jeans; - pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil; - pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi; - pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil. Subgolongan ini tidak mencakup - pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan ; - pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan ; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 13122 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.