INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin. 13 INDUSTRI TEKSTIL Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang- barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup - penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01; - pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, lihat subgolongan . C INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir. PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL Subgolongan ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil dan pemintalan serat tekstil. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas berbasis selulosa (misalnya kayu dan jerami). Subgolongan ini mencakup - persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutra, penghilangan lemak wol, karbonisasi wol dan pencelupan wol domba, pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan manusia; - pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan, untuk dijual maupun untuk diproses lebih lanjut; - scutching serat rami; - pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, pencelupan, covering/dipping benang sintetis atau benang artifisial; - pembuatan benang kertas. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan persiapan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pertanian, lihat golongan pokok 01; - perendaman tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) jika tidak terasosiasi dengan kegiatan pertaniannya, lihat subgolongan ; - pemisahan biji kapas, lihat subgolongan ; - pembuatan serat sintetis dan artifisial, pembuatan benang filamen sintetis atau artifisial (termasuk benang berkekuatan tinggi), lihat subgolongan ; - pembuatan serat kaca, lihat subgolongan ; - pengolahan limbah tekstil menjadi bahan baku sekunder, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 12009 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.