11059

INDUSTRI MINUMAN LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng. C INDUSTRI 12 INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau ke dalam bentuk yang siap digunakan untuk konsumsi akhir. INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU Lihat subgolongan . INDUSTRI PRODUK TEMBAKAU Subgolongan ini mencakup - pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; - pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi"; - pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan , , dan ; - pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan ; - pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan ; - pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 11059 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis