INDUSTRI MALT
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt (lihat kelompok 11030) dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt (lihat subgolongan ). INDUSTRI MINUMAN RINGAN, AIR KEMASAN, DAN AIR MINUM ISI ULANG Subgolongan ini mencakup - produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol; - produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya; - produksi air minum isi ulang; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah- buahan, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan ; - pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan ; - pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan s.d. ; - pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan ; - pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan ; - pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan ; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Pastikan KBLI 11040 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.