INDUSTRI KONSENTRAT PAKAN HEWAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan C INDUSTRI hewan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan peternakan dimasukkan dalam golongan . 11 INDUSTRI MINUMAN Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman, seperti minuman tidak beralkohol dan air mineral, minuman beralkohol yang dibuat melalui fermentasi, bir dan anggur, dan minuman beralkohol yang disuling/didistilasi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan malt. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran, lihat subgolongan ; - pembuatan minuman dengan bahan baku susu, lihat subgolongan ; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan . INDUSTRI MINUMAN Lihat golongan pokok 11. INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL
Pastikan KBLI 10802 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.