INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas; - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips; - pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi; - pembuatan masakan sayur-sayuran; - pembuatan piza beku dan croquet-monsieur. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10; - pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buah- buahan dan sayur-sayuran saja, lihat subgolongan ; - pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran makanan siap saji, lihat subgolongan dan ; - perdagangan besar makanan olahan, lihat golongan ; - kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat subgolongan . PENGOLAHAN KOPI DAN TEH Subgolongan ini mencakup - proses penghilangan kafein dan penyangraian kopi; - pengolahan kopi yang menghasilkan produk seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi; - pembuatan pengganti kopi; - pencampuran teh dan mate; - pembuatan ekstrak dan olahan berbahan dasar teh dan mate. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan teh dan kopi dalam kantong, bantalan, atau kapsul. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan infusi herbal, misalnya min, vervain, dan kamomil, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 10750 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.