10729

INDUSTRI GULA LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - pengolahan gula dan/atau pemanis ke dalam bentuk lain, seperti gula batu, gula cair, dan tepung gula; - pembuatan gula pengganti dari jus tebu, bit, mapel, stevia, dan tanaman palem, seperti kelapa dan aren; - pembuatan molases (harum manis), pugasan/topping saus manis bukan buah, dan gula merah yang bahan baku utamanya bukan dari nira. INDUSTRI PENGOLAHAN KAKAO; INDUSTRI COKELAT DAN KEMBANG GULA Subgolongan ini mencakup - pembuatan bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan minyak kakao; - pembuatan cokelat dan gula-gula dari cokelat; - pembuatan gula-gula, seperti caramel, cachous, nugat, fondan, dan cokelat putih; - pembuatan permen karet; - pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dalam gula; - pembuatan permen obat batuk dan pastiles; - pembuatan permen tanpa menggunakan gula. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan gula sukrosa, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 10729 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis