10629

INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten. INDUSTRI PRODUK GILINGAN SERTA PATI DAN PRODUK PATI DARI BERAS DAN JAGUNG Subgolongan ini mencakup - penggilingan padi: produksi beras yang dikuliti (termasuk sekam), digiling, dipoles, diglasir, direbus setengah matang, atau dikonversi; - produksi tepung beras; - pembuatan pati dari beras dan jagung; C INDUSTRI - pembuatan minyak dari beras dan jagung; - penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung; - penggilingan jagung basah.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 10629 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis