10309

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti: C INDUSTRI - pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan; - pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur; - pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek; - pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan . INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Golongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non-defatted) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran. Golongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan ; - penggilingan jagung basah, lihat subgolongan ; - pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan . INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya. Subgolongan ini mencakup - pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami; - pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai; - pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non-deffated) dari biji minyak dan kacang minyak; - pembuatan margarin; - pembuatan melange dan sejenisnya; - pembuatan minyak masak campuran; - pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan; - ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut; - pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, lihat subgolongan ; - pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, lihat subgolongan ; - pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan ; - penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 10309 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis