PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN METODE LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Kelompok ini juga mencakup pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator). PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Lihat subgolongan . PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Subgolongan ini mencakup - pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji dalam bentuk beku atau dalam kaleng; - pengawetan buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayuran, seperti pembekuan, pengeringan, pembenaman ke minyak atau cuka, dan pengalengan; - pembuatan produk makanan dari buah-buahan atau sayuran; - pembuatan jus buah-buahan dan sayuran; - pembuatan selai, marmelade (selai jeruk), dan jeli makan; - pengolahan dan pengawetan kentang, seperti pembuatan kentang beku, pembuatan kentang tumbuk kering, pembuatan makanan ringan dari kentang, pembuatan keripik kentang, dan pembuatan tepung kentang; - pemanggangan kacang; - pembuatan makanan dan pasta dari kacang-kacangan; - pembuatan konsentrat dari buah-buahan dan sayuran segar; - pembuatan makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah- buahan dan sayuran, seperti salad, sayuran potong atau kupas (termasuk kentang), dan tahu. Subgolongan ini tidak mencakup C INDUSTRI - pembuatan tepung dari sayuran legum yang dikeringkan, lihat subgolongan ; - pengawetan buah-buahan dan kacang-kacangan dalam gula, lihat subgolongan ; - pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan ; - pembuatan konsentrat buatan, lihat subgolongan ; - pembuatan minuman buah, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 10299 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.