PENGGALIAN BATU, PASIR, DAN TANAH LIAT LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL Golongan ini mencakup pertambangan bahan kimia dan pupuk; ekstraksi gambut dan garam (dari bawah tanah, air laut atau air asin lainnya); dan penghancuran, pemurnian, dan penyulingan garam oleh produsen. PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA, DAN BAHAN PUPUK Subgolongan ini mencakup - penambangan fosfat alam dan garam kalium alam; - penambangan sulfur alam; - pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting); - penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit); - penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia. Subgolongan ini juga mencakup - penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar); - penambangan tanah liat untuk obat. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi garam, lihat subgolongan ; - pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan ; - pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 08109 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.