06100

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup - pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar; - produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus; - proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi; - produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi); - aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan ; - jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan ; - penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan ; - produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan ; - pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan ; - penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan ; PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI Lihat subgolongan . PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI Subgolongan ini mencakup - produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam); - pertambangan natural gas liquid (NGL) dari lokasi pertambangan/pengeboran; - pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair; - desulfurisasi gas; - pertambangan metana. Subgolongan ini juga mencakup - pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan/likuefaksi atau pirolisis; - pertambangan coal seam gas (CSG); - kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan ; - jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan ; - produksi natural gas liquid (NGL) dari minyak bumi mentah (minyak mentah), dan pemulihan gas minyak cair (LPG) dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat subgolongan ; - pembuatan gas industri, lihat subgolongan ; - pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan ; 06201 PERTAMBANGAN GAS ALAM Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan gas alam, meliputi gas hidrogen alami dan gas alam lainnya, yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pertambangan coalbed methane (CBM). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan gas industri,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 06100 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis