PERTAMBANGAN BATU BARA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batu bara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, lihat subgolongan ; - penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan ; - jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat subgolongan ; - uji pengeboran untuk pertambangan batu bara, llihat subgolongan ; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan ; - pembuatan bahan bakar briket batu bara, ovoid, dan bahan bakar padat batu bara yang sejenis, lihat subgolongan ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat subgolongan ; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan,
Pastikan KBLI 05101 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.