05101

PERTAMBANGAN BATU BARA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batu bara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, lihat subgolongan ; - penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan ; - jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat subgolongan ; - uji pengeboran untuk pertambangan batu bara, llihat subgolongan ; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan ; - pembuatan bahan bakar briket batu bara, ovoid, dan bahan bakar padat batu bara yang sejenis, lihat subgolongan ; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat subgolongan ; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan,

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 05101 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis