PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro. PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR PAYAU LAINNYA Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip air payau; - budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, lihat subgolongan dan ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 03224 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.