03224

PENGEMBANGBIAKAN BIOTA AIR TAWAR YANG DILINDUNGI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro. PEMBUDIDAYAAN IKAN DAN BIOTA AIR PAYAU LAINNYA Subgolongan ini mencakup - budi daya ikan bersirip air payau; - budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, lihat subgolongan dan ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03224 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis