03222

PEMBUDIDAYAAN IKAN HIAS AIR TAWAR YANG TIDAK DILINDUNGI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03222 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis