03213

PEMBUDIDAYAAN TUMBUHAN AIR LAUT YANG TIDAK DILINDUNGI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03213 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis