03110

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup - pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga. Subgolongan ini tidak mencakup - penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, lihat subgolongan ; - pengolahan ikan paus di kapal pabrik, lihat golongan ; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, lihat golongan ; - penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat subgolongan ; - jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat subgolongan ; - aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan . PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR TAWAR Subgolongan ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 03110 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis