PEMBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan pohon hutan yang dibesarkan sampai dengan umur tertentu. Pembenihan pohon selain pohon hutan dicakup dalam kelompok 01309. PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU Lihat subgolongan . PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU Subgolongan ini mencakup - produksi kayu bulat untuk industri berbasis produk hutan; - produksi kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang utilitas, misalnya tiang listrik atau telepon. Subgolongan ini juga mencakup - pemungutan dan produksi residu penebangan pohon di hutan, misalnya semak belukar, tunggul pohon, serpihan kayu hasil pembalakan, serta limbah kehutanan lainnya untuk energi; - produksi arang secara tradisional yang terasosiasi dengan kegiatan kehutanan. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan ; - pemanenan semak belukar berotasi pendek sebagai tanaman penghasil energi, seperti poplar dan dedalu, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan ; - penanaman pohon tegakan: penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, dan konservasi hutan dan lahan pohon, lihat subgolongan ; - pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan ; - produksi karbon melalui distilasi kayu, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 02103 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.