01700

PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAIT

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, lihat subgolongan ; - pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan ; - pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, lihat subgolongan ; - penangkapan paus, lihat subgolongan ; - produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan ; - perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, lihat subgolongan ; - kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat subgolongan . 02 PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU Golongan pokok ini mencakup kegiatan silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan juga menghasilkan produk yang hanya melalui sedikit pemrosesan, seperti kayu bakar, arang, dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (contohnya pit-props, kayu pulp/pulpwood). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan lanjutan dari kayu yang dimulai dengan penggergajian dan penyerutan kayu, lihat golongan pokok 16. SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA Lihat subgolongan . SILVIKULTUR DAN KEGIATAN KEHUTANAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; - penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar; - kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup - penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan ; - kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan ; - pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan ; - produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan ; - produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan ; - kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 01700 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis