PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PEMBIAKAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup - penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan , atau , ; - pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan ; - pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46; - perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, lihat golongan ; - penanaman biji, lihat golongan dan ; - pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan ; - penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat subgolongan . PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAIT Lihat subgolongan . PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAIT
Pastikan KBLI 01640 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.