PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH DAN AROMATIK/PENYEGAR LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji. PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - pertanian pohon karet untuk pemanenan lateks; - pertanian pohon cemara; - pertanian pohon penghasil getah; - pertanian bahan nabati yang digunakan utamanya untuk mengayam, seperti bambu dan rotan; - pertanian tanaman berdaur pendek/short rotation coppice (SRC) yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian bunga, produksi bunga potong dan benih bunga, lihat subgolongan ; - pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 01289 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.